Artikel
Surat Pemberitahuan Jam Belajar Sekolah, Seragam Sekolah, dan Penggunaan Smarthpone
Tanggal : 21/01/2020, dibaca 1045 kali.
SURAT PEMBERITAHUAN
Nomor : 421/ 1315/ SMAN1 Kdg./I/ 2020
Berdasarkan Rapat Dewan Guru tanggal 6 Januari 2020 pihak sekolah memandang perlu memberitahukan hasil keputusan tersebut kepada Komite Sekolah dan seluruh orang tua/ wali siswa(i), sebagai berikut :
1. Pengaturan jam belajar :
a. Senin = Pkl. 07.30 s.d. 16.45 WITA
b. Selasa = Pkl. 07.30 s.d. 16.45 WITA
c. Rabu = Pkl. 07.30 s.d. 16.00 WITA
d. Kamis = Pkl. 07.30 s.d. 16.00 WITA
e. Jumat = Pkl. 07.15 s.d. 11.15 WITA
2. Pakaian seragam yang berlaku :
a. Senin = Seragam Putih Abu-abu
b. Selasa = Seragam Putih Abu-abu
c. Rabu = Seragam Pramuka
d. Kamis = Seragam Sasirangan
e. Jum’at = Seragam Muslim/ Muslimah
3. Untuk pakaian seragam hari Jumat (muslim/ muslimah), pengadaan kain difasilitasi oleh koperasi sekolah. Siswa(i) diperkenankan membeli kain di luar sekolah dengan catatan jenis kain dan model baju sesuai dengan yang ditentukan sekolah.
4. Untuk point 3 (penerapan seragam sekolah) berlaku sejak awal bulan Maret 2020.
5. Kegiatan Literasi Membaca Al Qur’an dilaksanakan pada setiap awal jam pelajaran pertama, melalui Buku Jurnal Literasi orang tua diharapkan dapat mengontrol kemajuan bacaaan putera-puterinya.
6. Setiap siswa masing-masing diwajibkan membawa Al Qur’an berupa mushaf yang dilengkapi terjemahan untuk kegiatan literasi tersebut. Siswa tidak diperbolehkan membaca Al Qur’an menggunakan smartphone.
7. Dalam rangka mendisiplinkan penggunaan smartphone di lingkungan sekolah, berikut ketentuan yang telah ditetapkan :
a. Siswa diperbolehkan membawa smartphone ke sekolah dengan catatan diwajibkan mematuhi aturan penggunaan yang berlaku di sekolah.
b. Smartphone digunakan hanya untuk urusan pembelajaran dan komunikasi yang berkaitan urusan sekolah.
c. Siswa harus menghapus semua konten negatif (online game, konten pornografi/ pornoaksi, aplikasi tik tok, dan sejenisnya) dari smartphone-nya.
d. Pengawasan penggunaan smartphone siswa dilakukan oleh semua guru.
e. Jika ditemukan salah satu siswa menggunakan smartphone di luar keperluan pada point (b), di dalam kelas ataupun di luar kelas sepanjang lingkungan sekolah, maka akan dikenakan sanksi berupa :
1) Bagi siswa yang bersangkutan, smartphone akan disita selama 2 minggu dan wajib orang tua/wali yang mengambilnya ke sekolah.
2) Bagi kelas asal siswa yang dikenai sanksi, seluruh siswa di kelas tersebut juga kena sanksi dilarang membawa smartphone ke sekolah selama 1 minggu.
f. Jika dalam waktu 1 bulan sejak ditetapkan peraturan ini, ditemukan banyak pelanggaran penggunaan smartphone di suatu kelas (25% dari jumlah siswa), maka kelas tersebut akan diberikan sanksi tidak diizinkan lagi membawa smartphone ke sekolah hingga batas waktu kelulusan.
Demikian Surat Pemberitahuan ini kami sampaikan untuk dapat dipahami dan diketahui bersama.
Pengirim :
Kembali ke Atas
Artikel Lainnya :
- MEMAHAMI Narkoba UNTUK MENGHINDARINYA
- Meraih Predikat Sekolah Adiwiyata
- Explanation
- Discussion
- Descriptive
Komentar :
![]() ![]() <p>Banyak pula opsi provider situs <a href="https://dinarek.unsoed.ac.id/jurnal/files/journals/1/articles/956/submission/original/956-2317-1-SM.html/">slot gacor 2022</a> kerap kasih jackpot di rajabos yang sanggup kalian mainkan bersama dengan dan bonus jackpot slot online sanggup kalian miliki bersama dengan Gampang. Buat kalian para pengagum slot gacor jackpot besar sanggup segera kesini manfaat memenangkan tidak sedikit sekali duit bersama dengan hanya deposit sebesar sebesar 5000 rupiah saja. Ada banyak bonus dan promosi di rajabos yang sanggup kalian miliki sementara join bersama dengan situs judi slot online gampang menang, satu diantara yang lain</p> |
![]() ![]() |
Kembali ke Atas